Hubungan Investor

Kebijakan Dividen

Seluruh Saham Perseroan memiliki hak yang sama dan sederajat termasuk hak atas pembagian dividen, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Sesuai dengan pembatasan dan pertimbangan, Perseroan memiliki kebijakan adalah untuk membayar dividen kepada para pemegang saham dengan jumlah sampai dengan 80% dari laba bersih setiap tahun, dimulai pada tahun 2022 sehubungan dengan laba bersih pada tahun 2021. Pembagian dividen Perseroan akan bergantung pada arus kas dan rencana investasi Perseroan, serta persyaratan yang diperlukan berdasarkan keadaan keuangan Perseroan, peraturan perundang-undangan Indonesia dan persyaratan lainnya yang berlaku.

Tergantung  pada kemampuan dan kondisi keuangan Perseroan, Perseroan juga dari waktu ke waktu dapat meninjau kembali dan mengubah kebijakan dividen ini dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku. Untuk memaksimalkan pembagian dividen kepada para pemegang saham, Perseroan telah membagikan dividen kepada para pemegang saham masing-masing sebesar US$99,8 juta, US$75,0 juta dan US$202,2 juta, secara berturut-turut, pada tahun 2018, 2019 dan 2020.